Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), M Mahendradatta, menyampaikan kekecewaan Baasyir itu dalam jumpa pers yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah. Ia mengatakan peristiwa di Jakarta merugikan kliennya.
"Bisa jadi, setelah ini (peledakan bom di Jakarta), para saksi (yang meringankan Baasyir) dilarang hadir. Pengamanan diperketat," kata Mahendradatta dalam jumpa pers, Selasa (19/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mahendradatta menyebutkan peledakan bom di Jakarta dikaitkan dengan pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh. Sementara kliennya dipidana atas pelatihan militer di Aceh.
"Opini yang ditanggung Baasyir menjadi lebih berat," lanjut Mahendradatta.
Mahendradatta pun menyampaikan kondisi Baasyir di balik jeruji di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kliennya itu mendapat pengamanan super maksimum. Sehingga, ujar Mahendradatta, kliennya tak tahu menahu soal aksi peledakan di kawasan sekitar pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, pekan lalu.
Saat ini, Baasyir dan tim kuasa hukum tengah memperjuangkan peninjauan kembali (PK) vonis yang menjeratnya. Pasalnya, Baasyir bersikukuh tak pernah membiayai pelatihan militer di Aceh. Justru, Baasyir menggalang dana sumbangan untuk Palestina.
Tapi, ungkap Mahendradatta, selalu ada kejadian yang menghambat upaya hukum Baasyir. Misalnya, teror bom di Kedutaan Besar Australia (2004) dan ledakan di JW Marriott (2003).
"Ustaz Baasyir bahkan tidak tahu apa itu Marriott," ungkap Mahendradatta.
Abu Bakar Baasyir merupakan tokoh Islam yang memimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Ia dituduh sebagai kepala spiritual Jemaah Islamiyah (JI), grup separatis militan Islam yang mempunyai kaitan dengan al-Qaeda. Tapi Baasyir membantah tuduhan itu.
Pada Juni 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Baasyir. Hakim menyatakan Baasyir terlibat dalam pendanaan latihan kelompok teroris di Aceh.
Lalu, Baasyir mendekam di sel LP Nusakambangan. Ia kini tengah menempuh PK atas kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)