Saling adu argumentasi mengenai risiko relokasi parkir Malioboro hampir sepanjang pertemuan muncul. Mulai dari jaminan kesejahteraan, ganti rugi, jaminan pekerjaan, hingga keselamatan pengguna parkir jika direlokasi ke tempat parkir Abu Bakar Ali.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Suryani mengatakan, relokasi parkir Malioboro memang diperlukan. Namun, ia mempersoalkan lokasi parkir di Abu Bakar Ali yang menurutnya membahayakan karena terdiri dari tiga lantai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tempatnya (parkir Abu Bakar Ali) itu, kan, ada beberapa lantai. Bagi perempuan cukup membahayakan karena ketinggian," ujar anggota Fraksi PDIP ini.
Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, M Ali Fahmi menyadari jika lokasi tersebut cukup membahayakan. Apabila terjadi sesuatu yang tak diingin, lanjutnya, bisa berpotensi mengurangi minat wisatawan Malioboro untuk parkir.
Selain itu, terungkap pula kejanggalan. Yakni persoalan surat izin kepada juru parkir yang belum turun. Surat izin itu semestinya turun dua kali dalam satu tahun, yakni Januari dan Juli. Namun, para juru parkir tetap memberikan setoran kepada pemerintah.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sudjanarko meminta pemerintah membahas lebih lanjut hal-hal tersebut. Termasuk memberikan penjelasan soal aliran dana setoran parkir.
"Kami minta Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan argumentasi untuk pertemuan lagi," ungkapnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Yogyakarta, Aman Yuhri Adijaya menambahkan pemerintah hanya menjalankan perintah dari provinsi. "Perintah itu turun sekitar pertengahan Februari lalu," pungkasnya.
Rencananya pembahasan akan berlanjut lagi. Pembahasan akan dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta dengan jajaran DPRD tanpa melibatkan para juru parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)