Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo Kota Solo, Anindita Prayoga mengatakan pembentukan koperasi ini sesuai dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2014 mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2015.
“Di pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa ada keringanan bagi kendaraan bermotor angkutan umum untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor dengan syarat dimiliki oleh badan hukum. Oleh karena itu dibentuklah Koperasi Bersama Satu Tujuan (BST) yang anggotanya meliputi pengusaha pemilik angkutan dan juga para sopir,” jelasnya, Kamis (5/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penjabat (Pj) Wali Kota Solo, Budi Suharto menjelaskan pembentukan badan hukum ini merupakan amanat pemerintah pusat untuk menata transportasi.
Pemkot berencana membagi jalur kendaraan umum menjadi 14 koridor. Koridor 1-7 diperuntukkan bus Batik Solo Trans yang dioperatori PT BST. Sedangkan koridor 8-14 akan dioperatori Koperasi Bersama Satu Tujuan yang beranggotakan para pemilik dan sopir angkot.
Namun begitu, pemilik dan sopir angkot di Kota Solo memprotes rencana Dishubkominfo menata koridor kendaraan umum.
Ketua paguyuban angkutan jalur 06, Triyono mengatakan sopir tidak mempermasalahkan jika pemerintah menata ulang trayek, dengan catatan tidak boleh ada bus yang menyamai atau mengambil jalur angkot. “Kalau jalur mau diubah maka kami harus merintis lama sekali. Maka kami menolak perombakan trayek,” ungkap Triyono.
“Menyikapi protes dari rekan-rekan ini, akan kami sampaikan ke atasan dan kami rundingkan bagaimana baiknya,” tutur Anindita.
Selain mengubah trayek, pemerintah juga akan melakukan penataan kelembagaan serta peremajaan angkutan di Kota Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)