Dari angka tersebut, sebanyak 2.197 kasus merupakan perceraian yang diajukan oleh perempuan atau istri kepada suami. Sedangkan sisanya, sebanyak 922 kasus adalah perceraian talak yang diajukan laki-laki atau suami kepada istri. Dari data tersebut, perceraian tertinggi terjadi pada Agustus 2015 dengan jumlah kasus cerai oleh gugatan istri sebanyak 235 kasus dan talak oleh suami sebanyak 95 kasus.
“Alasan perempuan mengajukan gugatan cerai karena suami dianggap tidak bertanggung jawab memberikan nafkah lahir kepada istri. Selain itu juga karena ada pihak ketiga hingga perselisihan perbedaan pendapatan antara istri dan suami,” kata Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas 1-A Semarang, M Sukri, Rabu (27/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sukri menambahkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi salah satu faktor pemicu gugatan cerai yang banyak diajukan perempuan. Sebab, KDRT menjadi puncak perselisihan antara suami dan istri.
Meski tinggi, Pengadilan Agama tetap berusaha memberikan mediasi dalam setiap persidangan yang dihadiri pihak tergugat dan yang digugat. Meski demikian, tambah Sukri, tidak banyak yang berhasil berdamai dalam proses mediasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)