Tujuh warga Brebes, Jawa Tengah, yang lahan maupun rumahnya terkena proyek, tetap menolak ganti rugi yang ditawarkan.
Bupati Brebes Idza Priyanti memimpin jalannya pertemuan dan memohon secara khusus warga dapat mengikhlaskan dan menerima penilaian pihak apraisal (tim penaksir harga tanah).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah satu unsur Forum Komuikasi Pimpinan Daerah, yakni Kapolres AKBP Harryo Sugihartono, berharap warga mengedepankan kepentingan negara dan masyarakat.
“Dalam hal ini, diharapkan ada kelegawaan dan kebesaran hati dari pihak yang berhak atas tanah dan tidak perlu ditempuh langkah-langkah yang bersifat upaya paksa (konsiyansi),” ujar Kapolres, di ruang Asisten I Sekda Brebes, Rabu (3/6/2015).
Pertemuan sudah digelar untuk ketiga kali. Tim pengadaan tanah ruas jalan tol Pejagan-Pemalang telah menawarkan besarnya ganti rugi untuk tanah, bangunan, dan tanaman untuk pihak yang berhak sebesar Rp190 ribu per meter persegi. Selain itu, ditambah pula dengan ganti rugi bangunan dan tanaman. Semuanya atas nama Darsiti.
Sedangkan untuk tanah sawah atas nama Sri Utami CS, ganti rugi tanah sebesar Rp99 ribu per meter persegi untuk tanah bersertifikat ditambah dengan ganti rugi tanaman.
Namun, pemilik tanah tetap bersikukuh agar tanah darat dapat bisa dilepas dengan harga Rp1,5 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per meter persegi.
Tidak ada titk temu dalam pertemuan tersebut. Pihak warga belum menyetujui besaran ganti rugi yang ditawarkan TPT. Bahkan, mereka siap untuk menempuh langkah konsinyasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)