Kepala Lapas Klas IIA Kendal Agus Dwi Setyabudi mengatakan, tahun ini mengajukan remisi untuk 112 narapidana. Namun, empat lainnya ditolak.
"Dengan berbagai pertimbangan, dikabulkan (Kemenkumham) 108 narapidana mendapatkan remisi umum," kata Agus usai upacara penyerahan surat remisi di Alun-alun Kendal, Kamis, 17 Agustus 2017. Tidak dijelaskan alasan penolakan permohonan remisi empat napi tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari 108 narapidana mendapatkan potongan masa kurungan variatif. Rinciannya, remisi satu bulan (53 napi), dua bulan (24), tiga bulan (27), empat bulan (5), lima bulan (2) dan enam bulan (1). Penyerahan surat keputusan remisi disampaikan oleh Bupati Kendal Mirna Annisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)