Perwakilan narapidana menerima SK remisi yang disampaikan oleh Bupati Kendal, Jateng di alun-alun, Kamis (17/8/2017). (Metrotvnews.com/Iswahyudi)
Perwakilan narapidana menerima SK remisi yang disampaikan oleh Bupati Kendal, Jateng di alun-alun, Kamis (17/8/2017). (Metrotvnews.com/Iswahyudi) (Iswahyudi)

Remisi Empat Napi Kendal Ditolak

remisi
Iswahyudi • 17 Agustus 2017 13:44
medcom.id, Kendal: Sebanyak 108 narapidana Lapas Klas II A Kendal, Jawa Tengah mendapatkan remisi umum. Pemotongan masa hukuman satu-enam bulan itu berkaitan HUT ke-72 Kemerdekaan RI.
 
Kepala Lapas Klas IIA Kendal Agus Dwi Setyabudi mengatakan, tahun ini mengajukan remisi untuk 112 narapidana. Namun, empat lainnya ditolak. 
 
"Dengan berbagai pertimbangan, dikabulkan (Kemenkumham) 108 narapidana mendapatkan remisi umum," kata Agus usai upacara penyerahan surat remisi di Alun-alun Kendal, Kamis, 17 Agustus 2017. Tidak dijelaskan alasan penolakan permohonan remisi empat napi tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dari 108 narapidana mendapatkan potongan masa kurungan variatif. Rinciannya, remisi satu bulan (53 napi), dua bulan (24), tiga bulan (27), empat bulan (5), lima bulan (2) dan enam bulan (1). Penyerahan surat keputusan remisi disampaikan oleh  Bupati Kendal Mirna Annisa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif