Foto: Kuli bangunan cabul, Toid, di Rumah Tahanan Brebes, Jawa Tengah/MTVN_Kuntoro Tayubi
Foto: Kuli bangunan cabul, Toid, di Rumah Tahanan Brebes, Jawa Tengah/MTVN_Kuntoro Tayubi (Kuntoro Tayubi)

Kuli Bangunan Setubuhi Gadis Bawah Umur Hingga 10 Kali

kasus perkosaan
Kuntoro Tayubi • 21 Mei 2015 14:32
medcom.id, Brebes: Seorang kuli bangunan, warga Dusun Buntrak, Desa Wlahar, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memperkosa seorang gadis bawah umur. Toid, 42, menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya), 16, Warga Dusun Karangsari, Desa Wlahar, Kecamatan Larangan, Brebes, hingga 10 kali di rumah kontrakan di Jakarta.
 
Peristiwa itu berawal saat Melati hendak mencari kerja. Teman Melati kemudian mengenalkannya dengan Toid yang menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp1 juta per bulan di Jakarta. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Margasari, Kabupaten Tegal, untuk berangkat ke Jakarta. Melati pun berangkat ke Jakarta bersama Toid menggunakan bus Sinar Jaya.
 
Tiba di Jakarta, ternyata pekerjaan yang dijanjikan itu sudah diberikan ke orang lain. Melati pun menginap di rumah kontrakan Toid. Niat jahatnya muncul. Toid mengaku sempat memaksa Melati untuk berhubungan badan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Malam itu saya gelap mata. Saya memaksa dan mengancam agar ia mau berhubungan badan dengan saya. Awalnya memang saya paksa tapi selanjutnya tidak," kata Toid kepada Metrotvnews.com, di Rumah Tahanan Polres Brebes setelah ditangkap, Kamis (21/5/2015).
 
Kepada penyidik Toid mengaku menyetubuhi Melati hingga 10 kali. Kapolsek Larangan AKP Sapari mengatakan pelaku melarikan korban tanpa sepengetahuan orang tuanya.
 
"Pelaku melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya, tapi dengan kemauan sendiri,” kata AKP Sapari.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif