Lebih prihatin lagi, pria 37 tahun itu melakukan aksi bejatnya hingga delapan kali selama delapan bulan. Pelaku selalu mengancam anak pertamanya itu jika melaporkan perbuatan pelaku ke ibunya.
Pelaku mengaku awalnya kesal lantaran anaknya pulang terlambat dari sekolah. “Saat anak saya pulang ada bercak merah di seragamnya. Saya curiga," katanya saat diperiksa di Mapolres Kendal, Selasa (11/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bjr lantas memeriksa area pribadi milik anak perempuannya itu. Namun, hal ini justru memicu pelaku melancarkan perbuatan bejatnya. Perbuatan itu terus diulangi hingga delapan kali.
Perkosaan itu dilakukan saat istri pelaku tidak di rumah. “Biasanya saya lakukan saat anak saya pulang sekolah dan rumah sepi. Istri saya buruh tani,” imbuhnya.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan mengatakan, perbuatan pelaku berlangsung sejak Juli 2014 hingga Januari 2015. Saat itu, pelaku dan istrinya masih tinggal satu rumah. Pada April 2015, Bjr cerai dengan istrinya.
Setelah itu, korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya itu pada ibunya. Keduanya lantas melapor pada 13 Juli 2015. Setelah lebih dari setahun buron, akhirnya polisi menangkap Bjr di rumah istri keduanya di kawasan prostitusi Gambilangu.
"Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Maulana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)