Foto ilustrasi. (ant/M Agung Rajasa)
Foto ilustrasi. (ant/M Agung Rajasa) ()

Komplotan Penipu Daring Ditangkap saat Kelabui Bank

pemalsuan
23 Agustus 2016 17:34
medcom.id, Magelang: Aksi komplotan jaringan penipu di dunia daring (online) dibekuk jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap saat berusaha membuka rekening di salah satu kantor cabang bank dengan identitas palsu.
 
Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Sugiyanto mengatakan kelompok tersebut, yakni pasangan suami istri Syahabudin, 35, dan Hartini, 35, serta Agus Salim, 38. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
 
Kasus tersebut bermula dari kecurigaan salah satu pengawai bank milik pemerintah di wilayah Kecamatan Borobudur. Dia mencuriga identitas KTP yang digunakan untuk membuka rekening.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Pegawai bank yang curiga kemudian menanyakan identitas orang dalam KTP tersebut kepada kepala dusun setempat. Dan ternyata tidak ada di dusun itu, kemudian dia menghubungi petugas untuk menangkap pelakunya," kata Sugiyanto, dikutip Antara, Selasa (23/8/2016).
 
Polisi menduga ketiganya merupakan jaringan penipuan dari bisnis daring. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku hanya diberi tugas untuk membuka rekening. 
 
Rekening dengan alamat abal-abal itu digunakan untuk transfer uang hasil penipuan. "Pelaku selain pernah melakukan di Magelang, juga di wilayah Wonosobo. Pengakuan mereka, jumlah KTP dan rekening yang sudah dibuka ada 22," katanya.
 
Petugas menyita barang bukti satu e-KTP, uang tunai Rp327.000, puluhan lembar stiker KTP dan barang bukti lainnya.
 
"Para pelaku ini dalam menjalankan aksi bermodalkan satu e-KTP yang ada label kepulauan Indonesia, kemudian nama dan foto telah dicetak dalam stiker terus ditempelkan," tuturnya.
 
Pengakuan pelaku, keahlian memaslukan KTP didapat dari salah satu rekan mereka bernama Andi. Saat ini masih dalam pengejaran petugas.
 
Polisi bakal menjerat mereka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ketiga pelaku mendekam di tahanan Polres Magelang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif