medcom.id, Jepara: Perwakilan petani di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengadukan aktivitas tambang galian C di desanya ke Satpol PP. Petani menilai aktivitas tambang merugikan.
Purwoko, perwakilan petani, menyampaikan, aktivitas galian C selama ini berdampak buruk bagi 80 hektare lahan pertanian. Bahkan, aktivitas galian C di sungai telah melebar ke area lahan milik warga.
“Keluhan ini sudah kami sampaikan ke pihak desa sampai kecamatan. Tapi tidak ada tanggapan,” ujar Purwoko, Rabu (1/6/2016).
Purwoko berharap usaha mencari keadilan ini diteruskan ke pemerintah provinsi. Pasalnya, segela urusan berkait tambang galian C saat ini wewenangnya ada di pemerintah provinsi.
Menerima aduan itu, Kepala Satpol PP Kebupaten Jepara Trisno Santoso, tak dapat berbuat banyak. Namun, dia berjanji akan melanjutkan aduan petani ke Pemprov Jateng.
“Pak Bupati juga sudah tahu masalah ini dan kami sudah diminta untuk menjembatani dengan provinsi,” kata Trisno.
Sementara, Kepala Bidang ESDM Dinas Bina Marga Pengairan ESDM Jepara, Ngadimin, menambahkan, pihaknya akan berkordinasi dengan ESDM Provinsi. Bahkan, rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan inspeksi mendadak oleh Pemprov ke sejumlah aktivitas galian C di Jepara.
“Kami sebenarnya sudah mulai berkoordinasi dengan Pemprov. Nantinya akan ditinjau ulang masalah aktivitas penambangan tersebut yang dianggap warga dan petani menganggu itu,” ungkap Ngadimin.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima dari ESDM Provinsi Jawa Tengah, galian C yang dikeluhkan oleh petani Desa Kepuk tersebut mengantongi izin. Hanya saja, ketika menganggu lingkungan, maka akan dilakukan peninjauan kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)