Kepala Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Dinas Petarung DIY, Agus Junaedi menjelaskan tanah kas desa yang digunakan secara ilegal banyak terdapat di Kabupaten Sleman. Hal ini terjadi karena faktor ketidaktahuan dan kenekatan para pemegang tanah kas desa.
"Para pemilik Pelungguh (tanah kas desa) menyewakan tanah ke orang lain. Orang ketiga itu lalu membangun bangunan dan berharap bisa dapat izin. Padahal, tetap tidak bisa sebelum ada izin gubernur," jelasnya saat rapat Penjelasan dan Konsolidasi terkait Sultan Ground dan Pakualaman Ground bersama Komisi A DPRD DIY, Senin (25/4/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Daerah perbatasan Sleman-Kota Yogyakarta menjadi wilayah yang paling banyak terjadi alihfungsi tanah kas desa. Wilayah itu seperti Kecamatan Catur Tunggal, Ngaglik dan Gamping. "Di sana permintaan akan tanah sangat tinggi dan sewa tanah kas desa sangat murah," jelasnya.
Padahal pihaknya mengklaim sudah sering melakukan sosialisasi terkait hal tersebut hingga ke tingkat kabupaten dan kota. Namun pihaknya tidak mengetahui berapa banyak tanah kas desa yang sudah dialihfungsikan secara ilegal.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Pembentukan Perdais Tata Ruang Rendradi Suprihandoko meminta Pemda DIY untuk membentuk Standar Operational Prosedur (SOP) yang berisi panduan detail untuk permohonan peralihan fungsi lahan.
"Kami rekomendasikan juga agar Pemda DIY melakukan pemetaan persoalan tanah yang ada di DIY. Sehingga bisa mengetahui dan mencari solusi," kata Rendradi.
(SAN)