“Ya nanti koordinasi dengan PLN supaya diputus listriknya,” ungkap Rudy saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu (18/05/2016).
Selain itu Rudy juga akan menyiagakan sejumlah personel Satpol PP untuk memastikan pabrik tak kembali beroperasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Saya juga minta warga setempat untuk mengawasi. Kalau masih dibuka kembali, silakan sms saya,” katadia.
Rudy menjelaskan CV Sumber Anugerah Platindo hanya mengantongi izin dagang, bukan izin produksi. Bahkan di dalam pabrik plastik itu terdapat sejumlah unit mesin produksi dan melakukan perekrutan karyawan. Hal ini, kata dia, menyalahi aturan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Solo Sutardjo mengungkapkan, manajemen pabrik sempat mengusir petugas saat melakukan penyegelan. Padahal pabrik sudah diperingatkan untuk taat aturan sebelum dilakukan penyegelan.
“Sebelumnya kami sudah beri teguran satu hingga tiga kali sejak tahun 2015. Namun tidak ada respon dari manajemen pabrik. Jadi kami harus menyegel pabrik itu,” ujar dia.
Pabrik plastik di Jalan Adi Soemarmo tersebut melanggar dua perda yakni Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang izin usaha dan Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)