medcom.id, Jepara: Hasil evaluasi kinerja angkutan kota (Angkot) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada tahun 2016 buruk. Hal itu menjadi salah satu faktor sulitnya menerapkan peraturan menteri perhubungan berkait Angkot berpendingan (AC).
Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara Setyo Adhi menyampaikan, hasil evaluasi buruk itu berdasar pada jumlah penumpang yang tidak mencapai 70 persen. Selain itu, pengelolaan angkot masih menggunakan manejemen tradisional.
“Kami tidak berani menargetkan sampai tahun sekian sudah berAC. Sebab hasil evaluasi tahun 2016 kinerja angkot buruk. Kalau kinerja masih buruk berarti sulit berkembang,” ujar Adhi, Jumat 7 Juli 2017.
Lebih lanjut Adhi menerangkan, saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan angkot berAC serta melakukan kajian berkait dengan Permenhub tersebut. Itu dimulai dari pembenahan manejemen pengelolaan angkot. Hingga, rencana penataan ulang jalur trayek.
“Kendala berikutnya masalah permodalan. Pengusaha transportasi (Angkot) ragu-ragu untuk berinvestasi,” kata Adhi.
Adhi bilang, saat ini jumlah Angkot di Bumi Kartini mencapai 130 unit. Namun, sebagian besar masih atasnama pribadi. Belum berbadan usaha. Sementara, bantuan yang diberikan pemerintah hanya kepada Angkot yang sudah berbadan hukum atau koperasi.
Terpisah, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Jepara Samsul Arifin menyampaikan, jumlah Angkot yang terdaftar di koperasi maupun berbadan usaha tidak lebih dari 30 unit.
“Angkot yang beroperasi banyak. Kebanyakan milik pribadi dan mati (tidak bayar pajak),” ungkap Samsul.
Berkait Angkot berAC, Samsu mengaku penerapan Permenhub tersebut menuai kendala pada kemampuan masing-masing pemilik Angkot. Pasalnya, Angkot yang dimiliki pribadi tidak berbdan hukum dan tidak anggota koperasi angkutan umum.
“Kendala di lapangan kesadaran pemilik Angkot belum maksimal dan bantuan dari pemerintah hanya menyentuh pada yang miliki badan usaha atau koperasi,” ujar Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)