"Baru sekitar 85,4 persen yang sudah mencatatkan akta kelahiran. Untuk itu kami terus mengupayakan sosialisasi dan jemput bola ke masyarakat untuk menutup angka 15 persen tersebut," kata Ketua Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Solo, Suwarta, Kamis (22/10/2015).
Lantaran itu, Suwarta mendorong warga segera membuatkan akta lahir untuk anak-anak mereka. Salah satu syaratnya yaitu buku nikah kedua orangtua.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bagi warga Solo yang belum memiliki buku nikah, Pemkot Solo menggelar program terpadu pernikahan massal dan pencatatan data sipil. Pada acara yang berlangsung pada 22 Oktober, sebanyak 34 pasang suami istri mencatatkan perkawinan mereka.
"Enam pasangan melakukan pernikahan melalui KUA, 28 pasangan mencatatkan perkawinannya. Untuk pengesahan akta kelahiran anak sebanyak 34 anak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)