"Pemerintah harus sosialisasi dulu, kawasan-kawasan mana yang tanpa rokok. Jangan dianggap tiba-tiba memberlakukan aturan," kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat Forpi Kota Yogyakarta, Baharudin Kamba kepada Metrotvnews.com, Minggu (6/3/2016).
Tak cukup sosialisasi, lanjut Baharudin, pemerintah juga harus menyediakan fasilitas tempat khusus merokok. Fasilitasi itu harus sudah tersedia di sekitar tempat-tempat yang dilarang merokok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Artinya, setelah ada tempat khusus (merkokok), bagi yang merokok silakan, jangan mengganggu yang tidak," ujarnya.
Ia menambahkan, aturan yang dikeluarkan Walikota Yogyakarta tersebut juga harus berlaku penuh di lingkingan pemerintahan, termasuk pegawai di lingkungan Pemkot Yogyakarta.
"Kami akan mengawal ini, pemerintah bisa mmenuhi atau tidak," jelasnya.
Pemkot Yogyakarta berencana meluncurkan Perwal tentang KTR pada 1 April mendatang. Dalam Perwal dengan nomor 12/2015, ada delapan wilayah KTR. Yakni, fasilitas kesehatan, pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)