Aksi solidaritas menuntut perusahaan media memenuhi hak pekerjanya. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Aksi solidaritas menuntut perusahaan media memenuhi hak pekerjanya. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Perusahaan Media Dituntut Penuhi Hak Koresponden Daerah

pers
Ahmad Mustaqim • 26 Februari 2016 15:13
medcom.id, Yogyakarta: Belasan jurnalis dan aktivis prodemokrasi di Yogyakarta mengecam perusahaan media Tempo yang sudah memecat korespondennya di Jayapura, Papua, bernama Cunding Levi. Kecaman itu disampaikan dalam sebuah aksi solidaritas di depan Kantor Tempo Biro Jojga dan Jawa Tengah, di Yogyakarta.
 
Cunding Levi yang dipecat Tempo pada 1 Desember 2015 dengan nomor surat 002/SK-KORESP/XI/2015, tanpa mendapat kejelasan dan pemenuhan hak sebagai pekerja.
 
"Kami menilai Tempo tidak menghargai masa kerja Cunding yang sudah lebih dari 15 tahun. Cunding dipecat dengan dalih perusahaannya sedang melakukan pembenahan sumber daya manusia," kata koordinator aksi, Kresna, Jumat (26/2/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kresna mengatakan pemecatan Cunding telah diprotes Serikat Pekerja Koresponden Tempo (SEPAK@T) beberapa waktu lalu. Serikat pekerja ini menilai Tempo memperlakukan Cunding secara tidak adil karena melakukan pemecatan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam UU. Selain itu, SEPAK@T juga sudah mengadukan kasus ini ke Kementerian Tenaga Kerja. 
 
“AJI (Aliansi Jurnalis Independen) menilai Tempo tidak menghargai reporternya dan melanggar UU Tenaga Kerja. Terlebih, Cunding dipecat tanpa diberi pesangon,” katanya.
 
Sebagai media besar yang selalu membela hak asasi manusia dan demokrasi, Kresna menilai Tempo seharusnya tidak gegabah dalam memecat reporternya. Kelakuan Tempo, kata dia, tidak ada bedanya dengan perusahaan yang seenaknya menindas para pekerjanya.
 
“Tempo melakukan hal yang memalukan dan melanggar prinsip-prinsip humanisme yang diagungkannya,” kata Kresna.
 
Kresna menambahkan Tempo wajib menyelesaikan kasus Cunding ini dengan melibatkan SEPAK@T. Sebab, Cunding sudah memberikan kuasa kepada SEPAK@T untuk menyelesaikan persoalan ini.
 
Seorang aktivis demokrasi, Taufik Nurhidayat, menuntut adanya perbaikan pola hubungan kerja antara perusahaan media dengan korespondennya di daerah-daerah. Sebab, pemecatan yang dialami Cunding ini bisa dialami koresponden di daerah dari media-media nasional lain.
 
“Kami juga mendesak perusahaan-perusahaan media agar memperlakukan koresponden di daerah dengan layak. Dalam konteks kasus ini, Tempo harus juga menghormati serikat pekerjanya dengan memenuhi tuntutan-tuntutan yang sudah dilayangkan,” kata dia.
 
Dalam aksi itu, sejumlah elemen organisasi terlibat memberikan dukungan petisi, di antaranya, AJI dari delapan kota, yakni AJI Yogyakarta, AJI Purwakarta, AJI Solo, AJI Semarang, AJI Jember, AJI Malang, AJI Kediri, AJI Surabaya, AJI Bojonegoro, serta Jaringan Serikat Pers Mahasiswa Yogyakarta bersama aktivis demokrasi. Petisi itu kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif