Majelis Hakim yang dipimpin Mulyadi menyebutkan, syarat yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa saat itu adalah minimal lulusan SMA dan telah berusia 25 tahun. Sementara terdakwa yang merupakan kelahiran tahun 1990 telah mengubah data di ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Akte Kelahiran, dan KTP dengan menuliskan tahun kelahiran 1988.
“Caranya, terdakwa menghapus tahun kelahiran semula dengan alkohol, yang caranya ia dapat dari browsing di internet,” ujar Mulyadi kepada Metrotvnews.com, Sabtu (3/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tak hanya mengubah tahun kelahiran, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa telah memalsukan legalisir pada ijazah dan STTB. “Atas perbuataannya tersebut, terdakwa telah merugikan calon kepala desa lain yang sudah mendaftar sebagai kepala desa," jelas Mulyadi.
Zaenal yang pada saat itu memeroleh suara terbanyak dan terpilih menjadi kepala desa juga dinyatakan telah merugikan masyarakat Taman Rejo karena dianggap membohongi warga dengan pemalsuan data yang telah dilakukan. Meskipun demikian, Majelis Hakim juga memertimbangkan masukan untuk keringanan hukuman berupa peran yang dilakukan terdakwa selama menjabat kepala desa yang dikenal telah membawa kemajuan dalam hal administrasi data penduduk dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Selain itu terdakwa masih muda dan merupakan tulang punggung keluarga,” tambah Mulyadi.
Menanggapi putusan tersebut, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengaku masih memertimbangkan apakah akan menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)