Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkot Yogyakarta, Hary Karyawan. (MTVN-Ahmad Mustaqim)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Pemkot Yogyakarta, Hary Karyawan. (MTVN-Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Kadis PMP Yogya: Oxen Free Punya Fasilitas Serupa Diskotek

penutupan diskotek
Ahmad Mustaqim • 20 Februari 2017 18:26
medcom.id, Yogyakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pemilik warung makan Oxen Free di kawasan Sosrowijayan, Kota Yogyakarta. Warung makan tersebut dituding menyediakan tempat hiburan berupa pertunjukan musik disertai disc jockey. 
 
Selain fasilitas warung makan yang menyerupai diskotek, di tempat itu juga sempat ditemukan minuman beralkohol golongan A. Temuan hasil kajian ORI itu berdasarkan laporan salah satu warga Sosrowijayan pada 2013. 
 
Kepala Perwakilan ORI DIY, menyatakan kantor ORI pusat tak hanya menemukan dugaan pelanggaran izin, namun juga maladministrasi. Pihaknya meminta Pemerintah Kota Yogyakarta memeriksa pejabat dinas perizinan perihal temuan itu. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Budhi, dinas perizin sekaligus instansi yang ikut terlapor, juga dianggap melakukan kelalaian.
 
"ORI merekomendasikan Pemkot Yogyakarta memeriksa pejabat pada instansi terlapor yang telah melakukan kelalaian, pengabaian kewajiban hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengawasan dan penertiban terhadap Rumah Makan Oxen Free yang tidak memenuhi ketentuan," kata Budhi di ORI DIY pada Senin, 20 Februari 2017. 
 
Selain itu, pihaknya juga menyarankan Wali Kota Yogyakarta meninjau kembali peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sebab, dalam aturan tersebut tak memuat secara rinci hiburan seperti apa yang dibolehkan oleh pengelola rumah makan. 
 
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sulistyo, mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengevaluasi rekomendasi ORI. Selain itu, lanjutnya, juga melihat aturan perihal warung makan yang menyediakan hiburan. 
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta, Hary Karyawan, mengaku, sudah pernah menyamar masuk ke warung makan Oxen Free. Namun, penyamaran Hary ketahuan dan tidak menemukan seperti apa yang diketahui ORI. 
 
"Ke depan harus ada pengawas gabungan untuk melakukan pengawasan," kata Hary. 
 
Hary menjelaskan, izin gangguan pemilik warung makan Oxen Free semestinya melengkapinya dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk menyertakan hiburan di tempat itu. Sebab, hiburan yang ada di Oxen Free hampir serupa dengan fasilitas diskotek. 
 
Ia mengakui, warung makan tanpa ada hiburan memang jarang ada yang laku. "Tapi memang, tempat usaha itu harusnya baru bisa beroperasi setelah semua izin lengkap. Soal peraturan, Perda, nanti menjadi skala prioritas agar pemerintah kota merevisi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif