Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin, mengaku belum menerima surat resmi pelaksanaan video conference bagi Mary Jane untuk memberikan kesaksian ke Pemerintah Filipina. Foto: Patricia Vicka
Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin, mengaku belum menerima surat resmi pelaksanaan video conference bagi Mary Jane untuk memberikan kesaksian ke Pemerintah Filipina. Foto: Patricia Vicka (Patricia Vicka)

Mary Jane Batal Beri Kesaksian ke Pemerintah Filipina Hari Ini

eksekusi mati hukuman mati mary jane
Patricia Vicka • 08 Mei 2015 13:30
medcom.id, Yogyakarta: Terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Viesta Veloso dijadwalkan melakukan video conference dengan pemerintah Filipina, Jumat (8/5/2015). Namun, rencana tersebut urung dilaksanakan.
 
Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin, mengaku belum menerima surat resmi pelaksanaan video conference.
 
"Tidak hari ini (video conference). Saya tidak tahu kapan karena belum dapat surat resminya," kata Zaenal melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Jumat.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dia mengaku tidak tahu adanya rencana pelaksanaan video conference hari ini. Menurut dia, hari ini Mary Jane tak dijadwalkan melakukan aktivitas di luar kegiatan rutinnya.
 
"Hari ini seperti biasa (kegiatannya). Dia sedang main voli sekarang. Kondisi sehat dan tidak ada perlakuan khusus," ujar Zaenal.
 
Sebelumnya, video conference antara Mary Jane dan pemerintah Filipina dilakukan pada 8 dan 14 Mei 2015. Selama video conference, Mary Jane akan memberikan kesaksian atas perkara human trafficking perekrutnya, Maria Cristina Sergio.
 
Cristina adalah wanita yang meminta Mary Jane mengantarkan koper berisi heroin ke Yogyakarta. Dia merupakan majikan Mary Jane selama di Filipina. Dia menyerahkan diri sehari sebelum pelaksanaan eksekusi mati gelombang dua.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif