Ketua Indonesian Young Health Professional Society (IYHPS) Daniel R. Kambey menjelaskan, pembentukan pusat studi dan praktik kolaborasi tersebut bakal diawali dengan sejumlah langkah. Antara lain, digelarnya konferensi Asia Pacific Interprofessional Education and Collaboration (APIPEC) di Kota Solo, Jawa Tengah, pada 13-15 Oktober 2017.
"Dalam konferensi ini, kami melakukan pertemuan dengan sejumlah pemangku kebijakan di bidang kesehatan," kata Daniel, Minggu 15 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun hasilnya, lanjut Daniel, adalah deklarasi komitmen resmi dari stakeholder dunia kesehatan untuk membentuk konsorsium pendidikan interprofesi serta praktik kolaborasi. Mereka akan bertugas membentuk Inter Professional Education (IPE) Centre pada 2018.
Pusat pengembangan pendidikan interprofesi dan praktik kolaborasi tersebut bakal memuat sejumlah kegiatan. Antara lain konsultasi pengembangan program, penelitian mandiri, penelitian multi-centre, serta pelatihan serta simulasi pada stakeholder tenaga kesehatan.
Daniel menjelaskan, kondisi pendidikan dan pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini masih terpisah-pisah. Tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, ahli gizi, ahli kesehatan masyarakat, bidan dan lain sebagainya belum maksimal menerapkan praktik kolaborasi.
Padahal, implementasi praktik kolaborasi pada pelayanan kesehatan akan menciptakan efektivitas. Salah satunya dari segi pembiayaan.
"Intinya, pada sistem Jaminan Kesehanan Nasional (JKN), biaya satu kasus penyakit akan didasarkan pada plafon yang sudah ditentukan,” jelas Daniel.
Pelayanan kolaboratif akan mengurangi potensi kesalahan, overlap penanganan, memperbaiki komunikasi antar tenaga kesehatan. "Ujungnya mengefektifkan biaya yang dikeluarkan untuk kasus tersebut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
