Menteri Tedjo menyatakan akan secara bertahap menyelesaikan sejumlah kasus, seperti kasus Talangsari, kasus 1965, maupun kasus Wasior.
"Secara bertahap kompensasi juga akan kami usahakan, termasuk rekonsiliasi. Kita harapkan demikian," kata Tedjo usai mengisi Kongres VII Pancasila, di Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada, Minggu (31/5/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam penanganan kasus itu, ada beberapa lembaga negara yang dilibatkan menjadi tim gabungan. Beberapa lembaga itu di antaranya, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, TNI, Polri, dan Komnas HAM.
Beberapa lembaga tersebut telah diajak bekerja sama untuk merumuskan langkah penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Namun demikian, dalam menjalankan tugasnya, Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Keputusan Presiden dalam membentuk tim gabungan itu. "Masih harus ada masukan dari Presiden," tuturnya.
Menteri Tedjo belum bisa memastikan kasus mana saja yang akan ditangani melalui yudisial maupun nonyudisial. "Kalau yang masih baru bisa kita selesaikan secara yudisial. Yang sudah lama akan kita selesaikan melalui nonyudisial," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)