"Sampai hari ini keputusan dari MA belum keluar. Kami juga belum diberi tahu pengadilan," kata Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Proyek Jalan Tol Pejagan-Pemalang Makmuri kepada Metrotvnews.com, Senin, 3 April 2017.
Mengantisipasi lamanya proses di MA tersebut, Makmuri mengaku sudah menyiapkan langkah konsinyasi agar proses pembebasan lahan tidak menghambat pengerjaan fisik jalan tol. Nantinya, uang ganti rugi akan dititipkan di pengadilan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami mengacu pada aturan. Proses di MA diberi waktu 30 hari untuk memutuskan. Tapi ini sudah lebih dari dua bulan belum juga ada keputusan. Sehingga kami lakukan konsinyasi," ucapnya.
Walau begitu, Makmuri menyatakan belum bisa memastikan kapan konsinyasi itu akan dilakukan. Dia hanya mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ihwal langkah yang akan diambil.
"Kami akan tanya ke PU lebih dulu. Tetapi langkah konsinyasi sudah kita siapkan," katanya.
Tujuh bidang tanah yang masih menunggu keputusan MA yakni milik empat warga yang mengajukan gugatan harga ganti rugi. Tanah itu tersebar di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, dan Desa Karangjati, Kecamatan Tarub. Setelah gugatannya ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal, pemilik tanah mengajukan kasasi ke MA.
Menurut Makmuri, di seksi III dan IV hanya tujuh bidang tanah tersebut yang belum bisa dibebaskan atau dibayarkan ganti ruginya. Sedangkan 9 bidang tanah yang berstatus tanah wakaf sudah berjalan prosedur pembebasannya.
Seperti diketahui, di Kabupaten Tegal, terdapat total 2.438 bidang tanah yang harus dibebaskan di 33 desa di enam kecamatan. Lahan itu tersebar di seksi III (1.233 bidang atau seluas 764.158 meter persegi), dan seksi IV (1.205 bidang atau seluas 1.402.342 meter persegi).
Seksi III tersebar di 18 desa di Kecamatan Dukuhturi, Adiwerna, dan Talang. Sedangkan seksi IV berada di 15 desa di Kecamatan Tarub, Suradadi, dan Warureja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)