Anggota Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta saat menempelkan plakat penyegelan di lokasi pembangunan apartemen. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Anggota Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta saat menempelkan plakat penyegelan di lokasi pembangunan apartemen. (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Satpol PP Yogya Segel Proyek Apartemen

proyek apartemen
Ahmad Mustaqim • 04 Mei 2017 17:40
medcom.id, Yogyakarta: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta menyegel tanah berpagar seng di Dusun Balirejo, Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Kamis, 4 Mei 2017. Lokasi tersebut rencananya bakal dibangun apartemen bernama Puri Notoprojo dengan ketinggian sembilan lantai yang belum berizin.
 
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengungkapkan, penyegelan tanah karena lokasi rencana pembangunan apartemen tak memiliki izin. Kendati belum berizin, aktivitas pembangunan sudah berjalan.
 
Di Kota Yogyakarta, pendirian bangunan harus memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih dulu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami sudah tanya ke penanggung jawabnya dan tidak bisa menunjukkan IMB," kata Budi saat dihubungi pada Kamis, 4 Mei 2017.
 
Satpol PP akhirnya mengeluarkan pekerja dari lokasi pembangunan. Petugas menyegel lokasi tersebut.
 
"Karena tidak ada izin, semua aktivitas pembangunan harus dihentikan. Kita juga buatkan berita acara penyegelan dan ditandatangani, lalu kita pasang plakat penyegelan dan sekalian garisnya," ujar Budi.
 
Penanggung jawab pembangunan apartemen, Aan Juanda mengatakan akan mematuhi proses hukum atas penyegelan. Namun, ia membantah apabila proses pembangunan apartemen sudah selesai.
 
Menurutnya, aktivitas tenaga di atas tanah calon lokasi pembangunan apartemen karena mengalihkan saluran pembuangan air milik warga sekitar. Ia mengaku sudah membicarakan hal itu dengan kelurahan.
 
"Kami koordinasi soal saluran air warga itu dengan kelurahan. Kami (pembangunan apartemen) belum masuk bangunan inti," ujar Aan.
 
Ia menyatakan proses IMB bangunan apartemen telah diperoses pihak investor. Apabila nanti selesai, pihaknya akan melanjutkan proses pembangunan apartemen itu.
 
"Kami juga sudah sosialisasi dengan warga sebanyak dua kali. Karena investornya dari Yogya, kita tidak akan meninggalkan jika ada dampak (pembangunan apartemen). Kita juga akan melakukan penyerapan tenaga kerja," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif