Sepuluh di antaranya berasal dari Kota Yogyakarta, sementara tiga lainnya berasal dari Bantul. Korban meninggal didominasi mahasiswa yang berasal dari luar Jawa.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pri Hartono E.L. mengatakan, sebelum kejadian, para korban melakukan pesta miras di Jalan Kusumanegara, Rabu, 3 Februari. "Mereka membeli miras di satu penjual di Sleman. Usai menegak minuman terlarang itu beberapa jam kemudian satu per satu tumbang dan dilarikan ke rumah sakit," ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Jumat (5/2/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi segera bertindak cepat mencari penjual. Siang tadi Polres Sleman berhasil meringkus penjual miras oplosan berinisial S, 45, di rumahnya di Catur Tunggal, Sleman.
Kasat Reskrim Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan S yang tak memiliki keahlian mencampur minuman berprofesi sebagai penjual miras oplosan di rumahnya. Ia menjual miras oplosan dalam dua jenis yakni Sari Vodka dan Arak. Kedua miras berisi campuran zat ethanol berkadar 85 persen dengan air putih, gula, dan perisa minuman.
"Dia menjual satu botol miras oplosan Sari Vodka seharga Rp25 ribu per botol. Arak dijual Rp13 ribu per botol. Dia sudah tahu kalau ethanol itu berbahaya kalau diminum langsung, tapi dia tetap menjual," kata Sepuh.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis antara lain Pasal 204 KUHP, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya seumur hidup," kata dia.
Korban lain yang masih hidup kini dirawat di sejumlah rumah sakit di Yogyakarta, di antaranya RS Bethesda, RS Hidayatulloh, dan RS PKU. Polisi menduga masih banyak korban miras oplosan lagi yang belum diketahui kondisinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)