Fakta itu disampaikan Ketua Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Pemkot Yogyakarta, Octo Noor Arafat, di sela Pelatihan Sekolah Ramah Anak Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan di Balaikota Yogyakarta, Senin 1 Agustus.
"Belum ada satupun kampung yang memenuhi semua kriteria indikator kampung ramah anak," kata Octo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sejumlah indikator persyaratan itu, misalnya, wajib belajar 12 tahun, hak sipil anak seperti akta kelahiran, dan komitmen masyarakat yang berkelanjutan. Octo mengaku akan mengevaluasi rintisan kampung ramah anak agar sesuai amanat Perda No 1/2016 tentang Kota Layak Anak. Aturan tersebut juga menyatakan seluruh fasilitas layanan publik di Pemerintah Kota Yogyakarta harus layak anak.
"Kampung ramah anak ini langkah pertama. Selanjutnya kami akan merambah pada sekolah ramah anak dan layanan ramah anak," ujarnya.
Ia mengaku belum bisa memastikan target kampung ramah anak hingga layanan ramah anak bisa terwujud. Ia menuturkan masih terus membangun komitmen dengan berbagai lapisan untuk mewujudkan target tersebut.
"Ke depan kami tak akan menambah jumlah kampung ramah anak. Kami akan lakukan sosialisasi untuk menguatkan kampung ramah anak," kata dia.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Elvi Handrani menekankan pentingnya pada tahapan sekolah ramah anak untuk melindungi anak dari hal-hal negatif. Hal-hal negatif yang harus dihindarkan anak, menurutnya, yakni jajanan tak sehat, napza, dan rokok.
"Khusus sekolah ramah anak ini sudah ada 115 sekolah yang tersebar di 89 kabupaten/kota," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
