Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal Polisi Prasta Wahyu Hidayat mengatakan operasi pekat tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah DIY. "Operasi nanti menyangkut semua hal tentang penyakit masyarakat," kata Prasta, Senin (16/05/2016).
Pasta menengaskan akan menindak tegas bagi penjual miras oplosan yang bisa menyebabkan kematian itu. Tak hanya mengenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), polisi juga akan mengenakan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ada sembilan korban meninggal akibat miras oplosan yang terdata pada15 Mei lalu. Namun, jumlah itu bertambah menjadi 10 orang.
"Data sementara yang kita terima sampai saat ini ada 10 yang meninggal," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Anggaito Hadiprabowo.
Atas kasus itu, polisi baru mengamankan dua penjual miras oplosan atas nama Slamet dan Feriyanto. Namun, polisi baru menahan Feriyanto karena terbukti memiliki 81 botol miras oplosan. Sementara, Slamet masih berstatus terperiksa. "Satu telah orang sudah jadi tersangka," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
