medcom.id, Pekalongan: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terpaksa menempuh proses konsinyasi atau menitipkan uang ke pengadilan. Lantarannya, dua bidang tanah milik warga di Kelurahan Soko Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan masih dalam sengketa kepemilikan lahan.
Daerah tersebut masuk dalam peta pembebasan proyek jalan Tol Trans Jawa ruas Pemalang-Batang.
Kepala BPN Kota Pekalongan, Hery Sulistyo, mengatakan, saat ini pembebasan lahan untuk proyek tol telah selesai. Namun, dua bidang tanah milik warga seluas 446 meter persegi dengan nilai Rp1,286 miliar terpaksa di konsinyasi, lantaran masih ada sengketa kepemilikan dari ahli waris.
“Dari sembilan ahli waris, ada tiga yang belum setuju dengan harga yang kami bayarkan. Belum ada keputusan dari pihak ahli waris, sehingga kami tempuh jalan konsinyasi,” katanya, Jumat (19/08/2016).
Pihaknya telah menempuh berbagai cara untuk mediasi dengan pihak keluarga dan ahli waris. Namun, tidak terjadi kesepakatan, sehingga pihaknya meminta kepada PPK (pejabat pembuat komitmen) agar mengajukan permohonan konsinyasi kepada PN.
“Dalam proses selanjutnya dan setelah ditetapkan PPK akan menyerahkan uang ganti rugi tersebut kepada Pengadilan Negeri Pekalongan,” tambahnya.
Sementara itu, di Kelurahan Soko Duwet terdapat 55 bidang tanah yang masuk dalam pembebasan lahan Tol Trans Jawa ruas Pemalang-Batang. Sebanyak 53 bidang tanah telah selesai pembebasan lahan, termasuk lima bidang tanah milik Pemkot Pekalongan di Kelurahan Soko Duwet dan Pemerintah Kabupaten Batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)