medcom.id, Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, beranggapan jam masuk pabrik dan sekolah menimbulkan kemacetan di Jalan Raya Jepara-Kudus. Karenanya, pemkab meminta enam perusahaan menggeser jam kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Sholih menyampaikan, kemacetan berakibat pada keterlambatan siswa dan karyawan. Pihaknya pun sudah melayangkan surat soal pergeseran jam kerja pada perusahaan di Kecamatan Mayong, Kecamatan Kalinyamatan, dan Kecamatan Pecangaan.
“Pemkab sudah mengirimkan surat edaran ke enam perusahaan,” kata Sekda Jepara Sholih, yang menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jepara, Selasa 11 April 2017.
Perusahaan diberi tenggat waktu sebulan untuk menerapkan kebijakan baru itu. Selama kurun waktu yang ditentukan, Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang sudah menerapkan dan mana yang belum. Pemantauan sekaligus untuk memastikan efektifitas kebijakan.
“Jika sampai satu bulan belum diterapkan, perusahaan terkait akan kami panggil,” tegas Sholih.
Dalam surat edaran, ditambahkan Sholih, ada tiga jenis pergeseran. Yaitu, jam masuk kerja digeser ke pukul 06.45, 07.15 dan 07.30 WIB. Tiap perusahaan sudah diberikan rekomendasi masing-masing.
PT Kanindo dengan jumlah karyawan 4.100 orang direkomendasikan menggeser jam masuk kerja ke pukul 07.15 WIB. PT Bomin Permata Abadi dengan jumlah karyawan 1.800, menggeser jam masuk jerja pukul 06.45 WIB. PT Sami dengan 4.358 karyawan menggeser jam masuk kerja pukul 07.30 WIB.
Kemudian PT Hwaseng dengan jumlah 4.235 karyawan, masuk kerja pukul 06.45 WIB. Sementara, PT Parkland yang memiliki 4.537 karyawan, menggeser jam masuk kerja pukul 07.15 WIB, dan PT Jialee degan jumlah 2.900 karyawan menggeser masuk kerja pukul 07.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)