Penutupan jalan hanya menggunakan besi dari bekas rel kereta. Portal pembatas itu dipasang agar kendaraan roda empat tak bisa melintas. (Baca: Korban Tabrakan KA Kaligung di Kendal Berhasil Diindentifikasi)
“Kalau sepeda motor masih bisa lewat, karena motor tidak terlalu besar muatannya,” ujar Direktur Keselamatan DitjenPerekeretaapian pada Kemenhub Edi Nursalam di lokasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurutnya, perlintasan tersebut ilegal. Sebab, perlintasan tidak dijaga. Penutupan dilakukan untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Dia menyebut portal pembatas bisa kembali dibuka setelah Pemerintah Kabupaten Kendal mengajukan izin pada Kemenhub. “Baru kemudian kami kaji, tapi harus berpalang dan ada penjagaannya. Jika tidak, kami tidak akan memberikan izin” katanya.
Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengamanan pada perlintasan sebidang kereta api dengan jalan raya berada pada pemda.
Kepala Dishub Kabupaten Kendal, Muhammad Toha tidak bisa berbuat banyak menyebut, di wilayahnya terdapat 31 perlintasan; 12 di antaranya berpalang pintu, sisanya tidak.
“Solusinya memang harus dibuatkan palang pintu. Tapi itu butuh biaya besar sekitar Rp400 juta,” katanya.
Toha mengaku saat ini kesulitan untuk menempatkan petugas, lantaran terkena moratorium PNS. Adapun petugas yang ada adalah petugas pekerja harian atau tenaga kontrak.
Baca: Lima Orang Tewas Tertabrak KA Kaligung di Kendal
“Kendalanya, karena kontrak mereka bisa sewaktu-waktu mengundurkan diri seenaknya,” pungkasnya.
Kemarin, kecelakaan di perlintasan kereta melibatkan satu mobil serbaguna (MPV) dengan kereta api Kaligung. Seluruh penumpang yang merupakan keluarga itu tewas di tempat kejadian setelah mobil terseret sejauh 45 meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
