Surat izin tersebut merupakan tanda resmi juru parkir untuk bisa mengelola parkir di sepanjang Jalan Malioboro dan bisa diperbarui setiap enam bulan sekali.
UPT Malioboro membantah telah memungut iuran liar kepada para juru parkir. Kepala UPT Malioboro, Syarif Teguh, menjelaskan retribusi tetap ditarik walaupun UPT sudah tidak memperpanjang izin pengelolaan lahan parkir.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dasar penarikan retribusi pajak parkir adalah amanat Perda 11/2009. Jadi, kalaupun tidak menyampaikan retribusi, pemerintah berhak menariknya. Sementara soal surat tugas parkir itu hanya masalah teknis pelaksanaa di lapangan," ujar dia, di Yogyakarta, Sabtu (12/3/2016).
UPT Malioboro tak akan lagi memperpanjang izin lahan parkir karena akan segera merelokasi juru parkir ke lahan parkir Abu bakar Ali pada April mendatang. Makanya, kata Syarif, UPT Malioboro tak akan lagi memperpanjang izin pengelolaan parkir.
"Surat kan dikeluarkan enam bulan sekali. Kalau saya keluarkan Januari kemarin, berarti baru berakhir Juni, padahal April sudah relokasi. Nanti sulit direlokasi jadinya," tutur dia.
Syarif berencana menemui para juru parkir untuk berdialog menemukan solusi pemindahan. Dialog, kata dia, tak akan menitikberatkan pada tindakan pemerintah menyetujui penolakan Jukir. Namun, lebih ke arah pendekatan personal untuk mengajak juru parkir pindah ke parkiran Abu Bakar Ali.
Pada Jumat, 11 Maret, sejumlah juku parkir membagikan nasi bungkus di sepanjang Jalan Malioboro. Aksi simpatik itu digelar dalam rangka menggalang dukungan agar mereka tidak dipindah ke parkiran Abu Bakar ALi. Para juru parkit membentangkan dua kain putih yang berisi penolakan rencana pemindahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)