Ilustrasi. Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi. Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko (Agus Utantoro)

17 Nyawa Melayang, Suami-Istri Penjual Miras Oplosan Diamankan

miras ilegal
Agus Utantoro • 06 Februari 2016 16:59
medcom.id, Sleman: Polisi menetapkan sepasang suami isteri, Sas dan Sr, sebagai tersangka kasus pembuatan minuman keras oplosan dan mengedarkannya. Minuman keras oplosan ini telah menyebabkan 17 orang tewas dan 10 lainnya dalam kondisi kritis dan tiga hari terakhir.
 
“Korbannya tidak hanya dari Sleman, tetapi juga Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul,” kata Kapolres Sleman AKB Yuliyanto, Sabtu (6/2/2016).
 
Kepada Media Indonesia, Yuliyanto mengemukakan, minuman keras oplosan yang dijual oleh sepasang suami isteri warga Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ini, terbuat dari alkohol murni yang dicampur dengan air dan perisa buah-buahan, sehingga muncul miras oplosan dengan aneka rasa buah-buahan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Lebih lanjut Kapolres mengemukakan, semula kedua tersangka ini sempat dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan. Alasannya karena korban yang berasal dari Kota Yogyakarta serta locus delicti para korban itu menenggak miras.
 
Namun, ujarnya, karena lokasi pembuatan dan penjualannya yang ada di rumah kedua tersangka, maka kemudian diserahkan ke Polres Sleman untuk penanganannya. “Kami sudah menerima kedua tersangka bersama barang bukti berupa minuman keras oplosan yang mereka jual,” jelas Yuliyanto.
 
Ditambahkan, saat ini Polres Sleman sudah mengirimkan sejumlah minuman keras oplosan, sisa-sisa yang diminum, serta hasil pemeriksaan terhadap korban termasuk darah sudah dikirim ke Labfor Cabang Semarang. “Kami berharap dalam waktu dekat bisa diketahui hasilnya,” jelasnya.
 
Menurut Kapolres Sleman, polisi tidak akan menjaring kedua tersangka tersebut dengan tipiring atau tindak pidana ringan, namun akan menggunakan pasal-pasal UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, KUHP, serta perundangan lainnya. “Ancaman pidananya paling tinggi 15 tahun penjara,” ujarnya.
 
Namun untuk mendapatkan saksi-saksi, Kapolres mengakui masih belum berhasil memeriksa keseluruhan korban yang masih hidup. Karena, lanjutnya, para korban yang masih hidup ini dalam kondisi kritis sehingga belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.
 
Kapolres menambahkan saat ini seluruh Kapolsek di jajaran Polres Sleman sudah diinstruksikan untuk melakukan penyelidikan secara intensif kemungkinan peredaran miras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan di wilayah mereka masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif