Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com (Kuntoro Tayubi)

Ditangkap di Sumsel, Nelayan Jateng Bantah Pakai Pukat Harimau

pencurian ikan
Kuntoro Tayubi • 13 Februari 2016 10:56
medcom.id, Brebes: Polairud Polda Sumatera Selatan mengamankan 13 kapal nelayan asal Jawa Tengah karena membawa alat tangkap sejenis pukat harimau atau trawl. Petugas juga menganggap kapal-kapal asal Brebes dan Tegal itu melanggar batas wilayah sehingga harus berhadapan dengan hukum.
 
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Brebes, Rudi Hartono, membantah nelayan-nelayan itu membawa pukat harimau. Mereka membawa cantrang, yang cara kerjanya berbeda dengan pukat harimau.
 
Cara kerja pukat harimau atau trawl yaitu ditarik selama 2-3 jam baru kemudian jaring diangkat. Pemerintah melarang nelayan menggunakan alat tangkap itu. Sebab, pukat harimau dapat mengganggu habitat ikan.
 
“Sementara cantrang bekerja dengan cara dilingkarkan langsung diangkat jaringnya. Trowl ada outerboot-nya, sedangkan cantrang tidak ada. Jadi, sangat berbeda. Masa tenggang penggunaan cantrang pun pada Desember 2016," kata Rudi di Brebes, Jumat (12/2/2016).
 
Rudi meminta HNSI Jateng membantu para nelayan lepas dari jerat hukum. Setidaknya mereka mendapat keringanan hukuman.
 
Pada 4 Februari, Polairud Polda Sumsel menangkap 13 kapal dan 198 awak buah kapal di perairan Banyu Asin. Petugas menganggap mereka melanggar batas wilayah dan menggunakan alat tangkap sejenis pukat harimau.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif