Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) didampingi Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kanan) pada sebuah kesempatan di Kepatihan Yogyakarta. (Ant/Regina Safri)
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) didampingi Gubernur DIY Sri Sultan HB X (kanan) pada sebuah kesempatan di Kepatihan Yogyakarta. (Ant/Regina Safri) (Patricia Vicka)

DI Yogyakarta akan Hapus 111 Perda Usang

perda
Patricia Vicka • 14 April 2016 15:43
medcom.id, Yogyakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memangkas 3.226 peraturan daerah di seluruh Indonesia. Yang dihapus adalah perda-perda yang menghambat investasi, perda untuk kepentingan sesaat serta berlawanan dengan peraturan di atasnya.
 
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah provinsi memiliki 586 perda. Pemerintah setempat bakal menghapus 111 perda sebagai wujud pelaksanaan titah menteri.
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD DIY Zuhrif Hudaya, mengatakan, ke-111 perda tersebut merupakan hasil evaluasi dan kajian Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda DIY.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Zuhrif menjelaskan 111 perda dihapus karena tiga faktor. Pertama, sudah tidak relevan dengan zaman alias usang. Kedua, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
 
"Ketiga, karena kewenangannya sudah tidak di provinsi lagi. Sekarang beberapa perda kewenangannya ada di kabupaten atau kota," ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis (14/4/2016).
 
Ia menjelaskan, perda yang bakal dihapus itu terdiri dari beragam bidang yang dibentuk dan diterbitkan antara tahun 1953 sampai 1996.
 
Pihaknya akan segera membentuk pansus pencabutan perda usai Pansus Penetapan Wagub selesai. Usai pansus mencabut perda, pihaknya juga akan membentuk tim evaluasi perda.
 
Tim ini bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi perda-perda yang sudah diterbitkan. "Tim evaluasi bertugas untuk mengawasi apakah perda diterapkan dan ditegakkan. Tim ini berasal dari komisi yang membidangi perda-perda," kata dia.
 
Jika ada perda yang tidak ditegakkan, tim akan mengusulkan dua alternatif. Yakni penghapusan perda atau merevisi perda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif