Di Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah provinsi memiliki 586 perda. Pemerintah setempat bakal menghapus 111 perda sebagai wujud pelaksanaan titah menteri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD DIY Zuhrif Hudaya, mengatakan, ke-111 perda tersebut merupakan hasil evaluasi dan kajian Bapemperda DPRD dan Biro Hukum Setda DIY.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Zuhrif menjelaskan 111 perda dihapus karena tiga faktor. Pertama, sudah tidak relevan dengan zaman alias usang. Kedua, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Ketiga, karena kewenangannya sudah tidak di provinsi lagi. Sekarang beberapa perda kewenangannya ada di kabupaten atau kota," ujarnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis (14/4/2016).
Ia menjelaskan, perda yang bakal dihapus itu terdiri dari beragam bidang yang dibentuk dan diterbitkan antara tahun 1953 sampai 1996.
Pihaknya akan segera membentuk pansus pencabutan perda usai Pansus Penetapan Wagub selesai. Usai pansus mencabut perda, pihaknya juga akan membentuk tim evaluasi perda.
Tim ini bertugas untuk mengawasi dan mengevaluasi perda-perda yang sudah diterbitkan. "Tim evaluasi bertugas untuk mengawasi apakah perda diterapkan dan ditegakkan. Tim ini berasal dari komisi yang membidangi perda-perda," kata dia.
Jika ada perda yang tidak ditegakkan, tim akan mengusulkan dua alternatif. Yakni penghapusan perda atau merevisi perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
No Turning Back"">
