Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) mengungkapkan sebelumnya Pemkot Solo telah mengirimkan surat permohonan pengelolaan aset Djoko Susilo ke KPK. “Pemkot sudah mendapat jawaban dari KPK yang intinya bersedia menghibahkan aset tersebut ke pemkot. Sedangkan saat ini surat dari KPK tengah dikirim ke Kementerian Keuangan,” kata Rudy, Jumat (6/5/2016).
Rudy menambahkan tanah dan bangunan milik Djoko Susilo rencananya akan disulap menjadi museum batik. “Namun masih perlu kajian lebih lanjut. Yang jelas berapa pun anggarannya, ini merupakan upaya untuk menyelamatkan bangunan cagar budaya,” kata dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Djoko Susilo memiliki beberapa aset tanah dan bangunan di Kota Solo. Satu di antaranya rumah seluas 3.077 meter persegi di Jalan Perintis kemerdekaan Nomor 70 RT 01 RW 05 Sondakan, Kecamatan Laweyan.
Disinggung mengenai proses lelang aset Djoko Susilo oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Rudy tak menggubrisnya. Ia mengaku surat persetujuan dari KPK telah memiliki posisi yang kuat. “Saya berpegang pada surat KPK yang tidak berkeberatan bila aset itu dikelola pemkot. Itu saja,” kata Rudy.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Solo juga menerima pelimpahan wewenang pengelolaan aset terpidana korupsi yang merupakan mantan kepala bulog, Widjanarko Puspoyo. Pemkot menerima Dalem Joyokusuman dari Kejaksaan Agung pada 3 Februari 2016 lalu.
Tempat tersebut merupakan bangunan kuno yang berdiri sejak 167 tahun lalu dan dibeli Widjanarko Puspoyo. Selanjutnya Pemkot berencana merevitalisasi Dalem Joyokusuman sebagai pusat kegiatan kesenian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)