Pengawasan melibatkan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) TNI, Polri, Dispendukcapil dan Disnakertran. Rata-rata para pekerja berdomisili di Kendal bersama keluarga mereka.
"Tahun ini tercatat 60 warga asing berdomisili di Kabupaten Kendal. Mereka rata-rata merupakan pekerja pabrik dan keluarganya, berasal dari beberapa negara di kawasan Asia," Kepala Kantor Kesbangpol Nabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay, saat ditemui Selasa (9/8/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa semua orang asing yang datang dan tinggal di Indonesia, harus terdaftar atau terdata. Mereka biasanya merupakan orang-orang yang menetap dalam jangka waktu lebih dari tiga bulan. Misalnya, menjadi pekerja di sebuah perusahaan di Indonesia.
"Warga asing yang berada lebih dari tiga bulan, biasanya telah dinyatakan menetap sehingga harus memegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas). Setelah 14 hari memiliki Kitas, mereka diharuskan untuk mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Disdukpencapil tempat mereka berdomisili," jelas Feri.
Pengawasan dilakukan untuk memberikan perlindungan pada para warga negara asing (WNA) itu.
Kasi Ketahanan dan Kewaspadaan Daerah pada Disdukpencapil Kendal, Karyono, mengungkapkan, sebenarnya ada lebih dari 60 warga asing yang bekerja di Kendal. Hanya saja, mereka tercatat berdomisili di Semarang.
"Mereka yang terdata rata-rata berasal dari wilayah Asia seperti Tiongkok, Malaysia, Taiwan, Singapura, Filipina, dan Jepang. Ada juga mereka yang berasal dari wilayah Pakistan dan India," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)