Para pendemo yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Para pendemo yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Upaya Hukum Penolak Bandara Kulon Progo Buntu

sengketa lahan
Ahmad Mustaqim • 22 April 2016 22:37
medcom.id, Bantul: Upaya warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) menolak pembangunan bandara baru melalui ranah hukum, menemui jalan buntu. Sebab, PTUN Yogyakarta memutuskan menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) putusan kasasi MA yang mengesahkan Izin Penatapan Lahan (IPL) pembangunan Bandara Kulon Progo.
 
“Kami mengikuti mekanisme peradilan. Pendaftaran PK tidak dilanjutkan karena sudah ada PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang mengatur," kata juru bicara PTUN Yogyakarta, Umar Dhani, Jumat (22/4/2016).
 
Aturan yang Umar maksud yakni PERMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam aturan yang terbit pada 4 Februari itu, kasasi menjadi upaya terakhir dari proses hukum dan tidak ada jalan peninjauan kembali.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kuasa hukum WTT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, menyesalkan penolakan itu. Menurutnya, PERMA tersebut justru menjadi jalan mematikan hak warga negara dalam mencari keadilan. "Padahal ini menyangkut kepentingan banyak orang," ucapnya.
 
Yogi menjelaskan keberadaan PERMA itu sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berada di atasnya. Sebab, upaya PK sudah tercantum dalam tiga produk hukum, yakni UU MA Nomor 14 Tahun 1985, UU Nomor 5 Tahun 1986 PTUN, dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
 
Yogi menyesalkan langkah PTUN Yogyakarta menolak PK itu, yakni keluar dari aturan normatif MA dengan tidak mengutamakan kepentingan rakyat. "Akan kami komunikasikan juga dengan kawan-kawan WTT untuk mengambil langkah yang akan ditempuh selanjutnya," ujarnya.
 
Sebelumnya, WTT didampingi LBH Yogyakarta mengajukan berkas PK atas putusan kasasi MA Nomor 456 K/TUN/2015 yang mengabulkan permohonan kasasi Gubernur DIY atas putusan PTUN Yogyakarta yang memenangkan gugatan WTT terhadap Surat Keputusan Gubernur DIY No.68/KEP/2015 tentang IPL Bandara Kulon Progo, pada Kamis 21 April. Dalam dokumen yang diajukan itu ada lima poin kelemahan atas putusan MA.
 
Pertama, hakim telah salah kaprah dalam memberikan penilaian. Sebab, pembangunan bandara baru tidak sesuai RTRW. Kedua, penerbitan IPL pembangunan bandara baru oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan nomor 68/KEP/2015, tidak sesuai dengan RTRW. Namun, hakim MA justru membenarkan langkah yang diambil gubernur.
 
Poin ketiga dalam dokumen PK itu yakni, penerbitan IPL tidak disertai dengan dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun terbit izin lingkungan. Keempat, calon lokasi pembangunan bandara rawan bencana. Dalam poin lima, pertimbangan hakim dalam putusannya bukan menggali nilai-nilai hukum, namun memasuki wilayah pertimbangan tata usaha negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif