Larangan itu termaktub dalam Permen Kelautan dan Perikanan (KKP) 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI.
"Jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di Pati tercatat ada 800 unit kapal," kata Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Bajomulyo Pati Jafar Lumban Gaol, dikutip Antara, di Semarang, Senin (26/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Cantrang Dilarang, Nelayan Disarankan Cari Usaha Lain
Dari 800 unit kapal yang terdata tersebut, yang mengurus Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ada 80 kapal. Sedangkan yang sudah proses melakukan penggantian alat tangkap baru 17 unit kapal.
Banyaknya nelayan yang belum mengganti alat tangkap itu, kata dia, karena terkendala biaya. Harga alat tangkap yang disarankan pemerintah dinilai mahal.
"Selain itu, masih banyak nelayan yang hingga kini masih punya tanggungan utang bank," ujarnya.
Salah seorang nelayan pemilik kapal berukuran 93 gross tonage (GT) Teguh Utomo mengaku sudah mengeluarkan Rp4 miliar untuk mengganti cantrang ke pukat cincin.
"Komponen yang harus diganti mulai dari jaring, gardan, freezer, lampu penerangan dan penggantiannya membutuhkan waktu empat bulan," kata warga Desa Bindar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Dia utang ke bank.
Sementara itu, pemilik kapal asal Kabupaten Batang, Aji Setiawan, mengaku tidak bisa mengganti cantrang yang selama ini digunakan untuk menangkap ikan di laut.
"Terpaksa kapal saya nanti disandarkan di Pelabuhan Perikanan Pantai Batang karena izin operasionalnya sudah habis dan saya juga belum bisa mengganti alat tangkap," ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi saat dikonfirmasi mengakui jika nelayan Jateng meminta KKP menunda penerapan larangan penggunaan cantrang.
Baca: Nelayan Jateng Ingin Toleransi Cantrang Diperpanjang
Ia menyebutkan ada tiga keberatan para nelayan. Pertama, terkait mahalnya biaya penggantian cantrang. Kedua, proses verifikasi kapal dengan alat tangkap baru membutuhkan waktu tidak sebentar, serta merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan sistem daring.
"Keberatan yang ketiga adalah para nelayan ragu apakah setelah mengganti alat tangkap dan verifikasi kapal selesai, maka izin segera ke luar karena jika tidak, sumber pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari akan tersendat," ujarnya.
Sejatinya, KKP telah sedikit memberi kelonggaran untuk nelayan di Jateng. Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015, para nelayan diberi toleransi menggunakan alat tangkap cantrang hingga Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)