"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156 KUHP," kata Puji.
Menurut dia, terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek mushaf Alquran dan terjemahannya. Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menuturkan, mushaf Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam. "Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.
Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir. Kasus Andrew itu terjadi di Solo. Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang juga dijaga ketat aparat keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)