Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/M Rizal)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/M Rizal) (Antara)

Perobek Mushaf Alquran Divonis 1,5 Tahun

sidang
Antara • 20 Maret 2017 13:14
medcom.id, Semarang: Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama. Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin, 20 Maret 2017, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, 3,5 tahun penjara.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156 KUHP," kata Puji.
 
Menurut dia, terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek mushaf Alquran dan terjemahannya. Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ia menuturkan, mushaf Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam. "Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.
 
Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir. Kasus Andrew itu terjadi di Solo. Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang juga dijaga ketat aparat keamanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif