"Kami sudah terima salinan putusan dari PN Sleman, pukul 11.00 WIB tadi. Sudah kami baca dan sekarang kami sedang mempelajarinya," kata Zulkardiman di Kejati Yogyakarta, Rabu (15/4/2015).
Zulkardiman mengatakan dalam salinan putusan MA itu disebutkan alasan penolakan PK yang diajukan Mary Jane. Di antaranya putusan pada sidang pada 2010 lalu sudah sesuai prosedur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Novum yang diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim merasa penetapan penerjemah telah memenuhi syarat dan penerjemah telah disumpah waktu di pengadilan sebelumnya," ujarnya.
Namun, Kejati DIY belum mengetahui kapan Mary Jane akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Sesudah salinan (copy) kami terima, akan kami kirim ke Kejaksaan Agung. Saya engga tahu waktu pemindahan Mary Jane. Teknis pemindahan ada di PN Sleman. Tapi kami sudah siap dengan pemindahan tersebut," imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin mengaku belum menerima salinan putusan penolakan PK Mary Jane tersebut. Pihaknya masih menunggu salinan putusan MA tersebut.
"Belum terima. Kondisi Mary Jane sehat dan masih stabil. Dia beraktifitas seperti biasa," kata Zaenal.
Mahkamah Agung telah menolak PK terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta pada Rabu 25 Maret 2015. Wanita asal Filipina yang tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, itu pun tinggal menunggu waktu eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)