“Kami mendapat laporan, ada tujuh terpidana mati dari LP Cipinang yang dipindahkan. Mereka berkewarganegaraan asing. Jangan tanya apakah itu terkait dengan eksekusi mati, karena itu bukan kewenangan saya,” kata Abdul Aris, selaku Kepala LP Batu Nusakambangan tersebut, Minggu, 12 Maret 2017.
Ketujuh terpidana mati yang dipindahkan adalah Frank Amado (Amerika Serikat), Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin Yau (Hongkong), Xiao Jinzeng dan Chen Weibiao (China), Frank Chidiebere Nwaomeka (Nigeria) dan E Wee Hock (Melaka).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka merupakan bagian dari 56 napi yang dipindahkan dari LP Salemba, LP Cipinang, dan LP Magelang. Pemindahan dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2017.
“Dari jumlah tersebut, 50 napi di antaranya masuk ke LP Permisan, sedangkan enam lainnya ke LP Batu,”ujarnya.
Aris mengatakan kalau pemidahan napi masih akan terus dilakukan. Bahkan, menurut rencana, pemindahan napi dari Jakarta ke Pulau Nusakambangan jumlahnya akan mencapai 500 orang.
“Mereka akan dikirim secara bertahap ke Nusakambangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)