Kakatua jambul kuning. (MI/Galih Pradipta)
Kakatua jambul kuning. (MI/Galih Pradipta) (Ahmad Mustaqim)

Berkas Penyelundup Kakatua dalam Botol Plastik P-21

satwa langka
Ahmad Mustaqim • 04 Februari 2016 19:13
medcom.id, Yogyakarta: Masih ingat dengan kasus penyelundupan burung kakatua dan bayan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya? Kasusnya kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara dinyatakan sudah P-21 alias lengkap.
 
"Kasus tersangkanya sudah P21," kata Tenaga Ahli Menteri Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sony Partono di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (4/2/2016).
 
Sony mengaku ikut melakukan penelusuran ke pelabuhan. Namun, ia mengaku terdapat kesulitan dalam penanganan kasus itu karena tersangka terus tak mau mengakui.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tersangkanya masih saja mengelak dengan mengaku tidak melakukannya," ujarnya.
 
Tersangka Mulyono, 36, tertangkap saat menyelundupkan burung bayan dan kakatua jambul kuning dalam botol air mineral bekas, 4 Mei 2015. Satwa langka itu dibawa tersangka dari Papua dengan KM Tidar, yang berlayar dari Papua-Makssar-Surabaya-Jakarta.
 
Namun, saat polisi melakukan pemeriksaan, lelaki asal Rembang, Jawa Tengah tersebut mengelak dengan mengaku tak tahu perihal 20-an satwa burung di dalam kapal itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif