Kepala disnakertrans Andung Prihadi. (MTVN/Patricia Vicka)
Kepala disnakertrans Andung Prihadi. (MTVN/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Sebulan MEA Berlaku, Yogyakarta Kebanjiran TKA

mea 2015
Patricia Vicka • 05 Februari 2016 10:40
medcom.id, Yogyakarta: Pasca Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) diberlakukan, Yogyakarta kebanjiran tenaga kerja asing (TKA). Data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, selama Januari 2016 ada 61 TKA yang meminta izin bekerja di Yogyakarta. 
 
"Efek MEA sudah sangat terasa. Dalam satu bulan saja yang minta izin sudah 61. Padahal sebelum MEA, yang minta izin enggak sampai puluhan. Kecuali di awal tahun," ujar Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi, di Yogyakarta, Jumat (5/2/2016).
 
Jumlah ini meningkat 42 persen, dibandingkan bulan Januari 2015 silam. Yakni hanya 26 TKA yang meminta izin bekerja di Yogyakarta. TKA tersebut berasal dari Asia Timur, Eropa dan Amerika. Mereka masuk ke Indonesia. setelah mendapat kepastian pekerjaan menjadi konsultan. Sementara ini, sebanyak 106 TKA bekerja di Yogyakarta selama 2015. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada tahap awal, Pemeritah Kota Yogyakarta hanya membatasi delapan bidang pekerjaan yakni tenaga perawat, konsultan, dan surveyor. Namun, Pemkot Yogyakarta tidak membatasi jumlah TKA yang hendak bekerja di Kota Pelajar itu. Tapi, para TKA harus memiliki surat izin bekerja yang sah. 
 
"Mereka juga wajib bayar retribusi USD100 per bulan dan kontrak kerja selama satu tahun. Tujuannya untuk menghindari pekerja asing no skill masuk Indonesia," jelas Adung.
 
Uang retribusi itu akan dipakai untuk meningkatkan kemampuan dan memberi pelatihan ke tenaga kerja lokal. Dia menegaskan untuk melindungi tenaga kerja lokal dan menghindari masuknya TKA ilegal, pihaknya akan memperketat pengawasan kepada TKA. Termasuk surat perizinan TKA yang akan diperiksa setiap enam bulan sekali. TKA yang melanggar akan dihukum, dengan cara menaikkan pungutan retribusi. 
 
"Kami juga akan mengecek apakah mereka bekerja sesuai izin kerjanya. Jangan-jangan nanti izinnya konsultan kerjanya lain," pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif