medcom.id, Brebes: Dua bulan lagi, masuk masa kampanye Pilkada 2017. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar simulasi penganan sengketa acara cepat antarpeserta pemilu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan Misbah mengatakan, penyelesaian sengketa acara cepat adalah penyelesaian sengketa yang melibatkan antarpeserta. Sengketa ini harus diselesaikan pada tempat dan hari yang sama dengan peristiwa yang disengketakan.
“Sesuai pasal 143 UU No 1 tahun 2015 menyatakan, bahwa Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten atau kota berwenang menyelesaikan sengketa,” katanya, usai memberi materi pada kegiatan simulasi penyelesaian sengketa, di Sanggar Pramuka Kwarcab Brebes, Rabu (7/9/2016).
Abhan menjelaskan, Perbawaslu No 8/2015 Pasal 34, menyebutkan kewenangan pelaksanaan sengketa acara cepat dilakukan oleh panwas kecamatan serta pengawas pemilihan lapangan (PPL) atas nama panwas kabupaten kota.
Sehingga, sebelum pelaksanaan penyelesaian sengketa, panwascam atau PPL wajib melaporkan terlebih dahulu kepada panwas kabupaten kota. Kemudian penyelesaian sengketa ini hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan.
“Untuk penyelesaian sengketa antara peserta dengan penyelenggara adalah ranah panwas kabupaten dan ke atasnya. Semua putusan sengketa bersifat final dan mengikat,” ujar Abhan.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penyelesaian sengketa cepat yang diperagakan oleh para peserta kegiatan, yakni anggota Panwascam se-Kabupaten Brebes. Mereka bermain peran untuk menyelesaiakan sengketa dengan alur cerita yang tersedia.
Ketua Panwascam Larangan, Khamim mengaku senang dengan adanya pelatihan penyelesaian sengketa. Karena baginya, ini hal baru dari kewenangan yang diamanatkan undang-undang. Sebelumnya, tidak Panwascam hingga PPL tidak memiliki kewenangan menyelesaiakan sengketa.
“Jadi nanti kalaupun tidak ada kata sepakat dalam musyawarah sengketa, kami pengawas berwenang menetapkan putusan yang bersifat mengikat. Kalau putusannya harus dibubarkan, ya, nanti polisi akan membubarkan berdasarkan putusan pengawas,” kata Khamim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)