"Ini saya membawa kepala sapi sebagai simbol pengorbanan. Saya menjadi korban oleh pihak yang menahan sertifikat tanah," kata Ki Lurah Sastro Mangun Darsono di PN Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/9/2016).
Mbah Darso mendesak BPN Kabupaten Sleman mengembalikan dua sertifikat tanah miliknya. Masing-masing sertifikat tanah seluas 1.740 meter persegi dan 322 meter persegi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tanah yang saya miliki adalah warisan orangtua, bukan merampas milik orang lain," kata dia.
Darsono mengaku kehilangan dua sertifikat tanah itu pada 2012. Saat itu, ia membawa sertifikat tanah untuk mengajukan agunan ke bank namun terjatuh di jalan.
Ia mengaku sudah melaporkan hal itu ke polisi dan BPN Sleman. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. BPN KabupateN Sleman malah menahan dua sertifikat tanah miliknya yang ada di sana.
Upaya Darsono mencari keadilan berlanjut dengan menggugat BPN Sleman. Ia didampingi kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Jogjakarta (PBHJ).
Humas PN Sleman Wisnu Kristianto mengaku, gugatan itu telah diterima sepekan lalu. Gugatan itu masuk ke PN Sleman dengan Nomor 171 dengan dugaan BPN Sleman melawan hukum.
Ia mengaku tidak bisa berkomentar soal kasus yang dialami Darsono. "Hari ini merupakan sidang pertama. Kita serahkan kepada majelis hakim," ujar dia.
Hingga berita ini disusun, sidang gugatan Darsono belum dimulai. Dalam papan pengumuman di PN Sleman, sidang bakal dipimpin hakim Nyoman Suharta, Christina Endarwati, dan Dwiana Kusumastanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)
