"Penanganan polisi yang harus berlangsung. Menghentikan proses penggalian. Jika ada bukti, (penambangan) harus dibatalkan," kata Menteri Ferry selepas mengisi seminar di Fakultas Pertanian UGM Yogyakarta, Kamis (1/10/2015).
Menteri Ferry menegaskan, tidak boleh ada kelompok manapun yang melakukan pemanfaatan lahan yang berujung bencana. Menurutnya, pemanfaatan lahan harus memenuhi aspek nilai ekonomi, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harus begitu. Tidak boleh ada pemanfaatan lahan mendatangkan bencana," jelasnya.
Ia menambahkan, mengungkap pelaku penganiayaan, seperti dalam kasus Salin Kancil, saja akan tidak cukup. Lebih dari itu, ia juga menyarankan pemerintah setempat mencabut izin operasi perusahaan.
"Pengusutan ada penganiayaan saja enggak utuh. Gak fair. Cabut izinnya. Jika sudah diproses, (perusahaan) harus ganti rugi," katanya.
Salim Kancil merupakan seorang petani di Lumajang, Jawa Timur yang dibunuh lantaran menolak penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar. Kelompok masyarakat di berbagai daerah juga memberikan dukungan agar kasus tersebut dituntaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)