WH dan MES berperan sebagai distributor serta produsen mi kuning. Mereka bersiap mengedarkan mi kuning itu.
Keduanya mengaku enam bulan membuat dan memasarkan mi. Lokasi pemasaran yaitu Pasar Kartasura, Pasar Sukoharjo, Pasar Mulur, Pasar Nguter, dan sejumlah pasar di Kabupaten Wonogiri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mereka menjual mi dengan harga Rp5.000 per Kg. Dalam sehari, mereka mampu menjual hingga tujuh kwintal.
Penemuan itu berdasarkan laporan dari warga setempat. "Mereka akan mendapat hukuman penjara lima tahun," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)