Ilustrasi Metrotvnews.com
Ilustrasi Metrotvnews.com (Kuntoro Tayubi)

Oknum ASN Pemkab Pemalang Jadi Otak Perampokan Rp736 Juta

perampokan
Kuntoro Tayubi • 05 Juni 2017 17:29
medcom.id, Pemalang: Seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten Pemalang, bernama Walis Angga Firera, warga Randudongkal, Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap petugas Satreskrim Polres Pemalang. Ia diduga menjadi salah satu otak aksi perampokan uang dan perhiasan emas dengan total kerugian korban mencapai Rp736 juta.
 
Aksi perampokan dilakukan Desember 2016 lalu. Dalam menjalankan aksinya Walis tak sendiri, ia dibantu enam rekannya. Di antaranya Nur Aedi alias Didi, Eko Yulianto, Kiki Mukhibudin, Fery Tri Wibowo, Suntoro, dan Rojhikin. Masing-masing adalah warga Randudongkal dan Tegal.
 
“Dari hasil penyelidikan petugas, Angga dan Didi merupakan otak dari aksi perampokan ini. Eko, Kiki dan Fery sebagai eksekutor, sedangkan Suntoro dan Rojhikin sebagai penadah barang hasil rampasan” kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin di kantornya, Senin, 5 Mei 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dijelaskannya, kawanan perampok ini menggasak perhiasan emas seberat 3 kg dan uang tunai Rp16 juta. Selain menggasak harta milik korban, para pelaku juga melukai korban, di Jalan Raya Kecepit, Kecamatan Randudongkal.
 
“Saat itu korban bernama Ranu Yuslimi, warga Banyumas, hendak ke Moga dengan mengendarai sepeda motor dan membawa uang tunai dan perhiasan emas yang dibawa menggunakan tas,” tambahnya.
 
Saat tiba dilokasi, korban dipepet oleh salah satu pelaku. Dan setelah korban terjatuh, tas korban kemudian dirampas dan dibawa kabur oleh dua pelaku lainnya. Kemudian barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Angga dan Didi.
 
“Setelah itu barang dijual kepada dua pelaku lainnya dua pelaku lainnya yang berlokasi di Tegal,” paparnya.
 
Ketujuh pelaku saat ini mendekam di Rutan Polres Pemalang, berikut dengan barang bukti 1 unit SPM Yamaha Vixion warna merah, Nopol G 5686 ZM. Kedua otak pelaku akan dijerat dengan pasal 55 KUHP jo 365 KUHP, ketiga pelaku eksekutor dijerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan dua penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP.
 
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pemalang, Budhi Raharjo membenarkan jika pelaku bernama Walis Angga Firera, merupakan ASN di lingkungan Pemkab Pemalang. Namun, status dari pelaku saat ini sedang cuti karena tengah menempuh pendidikan S2 di IPDN.
 
“Saya selaku Sekda menyatakan prihatin sekaligus minta maaf atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang. Terkait sangsi kepada oknum ASN tersebut, sudah diatur dalam UU ASN nomor 14,” pungkasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif