Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. “Di situ disebut setiap orang yang mengoperasikan atau melepas pesawat udara termasuk balon yang membahayakan pesawat lain, penumpang dan masyarakat diancam pidana dan denda,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santosa saat ditemui di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu, 28 Juni 2017.
Ia mengingatkan, dalam UU penerbangan, pelepas balon udara bisa dipenjara dua tahun dan denda Rp 500 juta. “Sanksinya tidak main-main, masyarakat perlu tahu,” tegas dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
General Manajer Air Nav Indonesia Kantor Cabang Solo, Hengky Poluan menambahkan, balon yang masuk jalur penerbangan internasional akan mendapatkan sorotan dunia. Indonesia juga bakal menghadapi sanksi internasional jika balon udara mengganggu penerbangan internasional.
“Bisa-bisa kita kena penalti dari International Civil Aviation Organization (ICAO). Bisa di-blacklist tidak boleh terbang ke Eropa,” terang dia.
Tak hanya itu, kata dia, Indonesia juga terancam mendapatkan peringatan dari ICAO. Peringatan itu tersebut berupa larangan bagi penerbangan internasional untuk melintas di jalur Jawa Tengah.
“Malu lah Indonesia, masak dinilai tidak bisa memberikan jaminan penerbangan bagi dunia internasional,” tutur dia.
Seperti diketahui, sejumlah pilot mengeluh, balon yang dilepaskan warga mengganggu penerbangan pesawat. Beberapa daerah dinilai rawan lantaran mereka memiliki tradisi melepas balon setiap Idulfitri.
Air Nav mendata, menjelang lebaran hingga hari ini ada kurang lebih 33 laporan yang masuk terkait gangguan balon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)
