Sri Sultan Hamengkubuwono X, MI/ Susanto
Sri Sultan Hamengkubuwono X, MI/ Susanto (Ahmad Mustaqim)

Sri Sultan Dapat kembali Ajukan Pengubahan Namanya ke PN Yogyakarta

keraton yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 08 Juli 2015 15:03
medcom.id, Yogyakarta: Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta mengizinkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali mengajukan pengubahan nama dan gelarnya. PN Yogyakarta menyampaikan hal itu setelah menggelar sidang selama lima menit terkait pengubahan nama Sri Sultan.
 
Humas PN Yogyakarta, Ikhwan Hendrato, hakim mencabut pengajuan pengubahan nama Sri Sultan. Putusan itu bersifat penegasan.
 
"Tidak ada implikasi pada hal lain," kata Ikhwan di PN Yogyakarta, Rabu (8/7/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Ikhwan menjelaskan, sebagai warga negara, siapapun memiliki hak untuk mengajukan pengubahan nama, termasuk Sultan. Pengajuan pengubahan nama, kata dia, tentu harus memiliki alasan yang jelas dan bisa diterima.
 
"Masalah akan daftar lagi, hak bagi dia (Sultan)," ujarnya.
 
Sebelumnya, Sri Sultan memutuskan mengubah namanya dengan mengeluarkan Sabdaraja. Semula nama Raja Yogyakarta yaitu Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat.
 
Kini namanya berubah menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh dengan gelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Surya ing Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Tata Panatagama.
 
Ia mengakukan perubahan nama itu ke PN Yogyakarta. Namun pada Rabu (2/7/2015) pagi, Sultan menarik kembali pengajuan tersebut. Salah satu alasannya yaitu pengesahan nama beserta gelar barunya menunggu revisi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang masih menggunakan nama lama Sultan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif